Pemutusan hubungan kerja secara Sepihak Oleh Krakatau Kahai Beach Hotel, LBH PERPUKAD: Kami Kawal Sampai Tuntas
Lampung Selatan, (kabardesanews.com) - Ketua Dewan Pengawas Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (LBH PERPUKAD), Al Amir, S.H.,M.H., berserta Tim mendampingi Edi irawan, terkait pemecatan sepihak oleh pihak Krakatau Kahai Beach Hotel yang berada di Desa Batu Balak, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Jum'at (27/12/2024).
Saat berdiskusi diruang kantor krakatau kahai beach hotel, Sekjen LBH PERPUKAD Syharil Efendi, S.H., mempertanyakan tarkait pemberhentian sepihak terhadap Edi Irawan yang tidak diberikan pesangon oleh krakatau kahai beach hotel yang bekerja terhitung 2 tahun masuk pada tahun 2017 dirumahkan hingga tahun 2020.
"Karena Edi Irawan tidak setuju gajinya dibayar hanya 50 persen jadi Edi dirumakan," tukasnya.
Ditambahkannya, bulan April 2024 General Manager (GM) Krakatau Kahai Agustin Beach Hotel panggil Edi irawan untuk bekerja kembali, menjadi teknisi tampa surat perjanjian kontrak kerja, di 2024 Edi bekerja baru 7 bulan.
"Edi kembali diberhentikan secara sepihak Hubungan Kerja (PHK)," ucapnya.
Sementara, GM Krakatau Kahai Beach Hotel, Agustin membenarkan kalau Edi masuk kerja pada tahun 2017 hingga 2020, Edi Irawan diberhentikan karena tidak setuju gaji dibayar 50 persen maka dirumah kan
"Edi memilih mengundurkan diri karena merasa gajinya tidak sesuai," tuturnya.
Disambung oleh kuasa hukum Edi, Arya Setiawan, S.H., meminta kepada GM Krakatau Kahai Beach Hotel, Agustin supaya bisa mengeluarkan apa yang menjadi hak Edi. Sementara Agustin meminta waktu sampai hari Senin tanggal 30 Desember 2024.
"Apabila ini tidak ada jawabannya kami akan bawa ke meja hijau," kata Arya.
Di kantor, Ketua Dewan Pengawas LBH PERPUKAD, Advokat AL AMIR, S.H.,M.H., mengatakan kepada kabardesanews.com bahwa Tim Advokasi Hukum LBH PERPUKAD akan mendampingi kliennya yang berinisial EI sampai tuntas permasalahan yang di alaminya.
"Tentunya kita selalu berpegangan dan berdasarkan aturan hukum yang mengatur terkait permasalahan yang dialami klien kami berinisial EI yaitu pemutusan hubungan kerja secara sepihak, semoga permasalah yang dialami klien kami bisa segera selesai secara baik dan benar serta adil," ungkapnya.
Senada, Advokat Sopian Efendi, S.H.,M.H., salah satu Kuasa Hukum EI dari LBH PERPUKAD menyatakan, terkait dengan hasil audensi dengan pihak pengelola atau dalam hal ini general manager dari kahai beach hotel bahwasanya akan ada win win solution terkait permasalahan kliennya.
"Tim Advokasi Hukum LBH PERPUKAD selaku kuasa hukum dari klien kami akan mengawal terus untuk tegaknya keadilan yang tentu sesuai dengan prosedur aturan dan undang-undang yang mendasarinya," tegasnya.
(Jun)