Pimpinan Kabardesanews.com Menyayangkan Ucapan Yang Dilontarkan Mendes Bikin Geram Awak Media se-Indonesia "Pejabat Publik Harus Hati-hati Dalam Berkata"

Pimpinan Kabardesanews.com Menyayangkan, Ucapan Yang Dilontarkan Mendes Bikin Geram Awak Media se-Indonesia "Pejabat Publik Harus Hati-hati Dalam Berkata"

Tasikmalaya, (kabardesanews.com)- Seluruh awak media dari berbagai redaksi menanggapi dan membuat reaksi hangat terhadap  apa yang telah diduga  dilontarkan Mendes PDTT terhadap LSM dan Wartawan yang viral dalam vidionnya Mendes dalam statementnya "Yang Paling Banyak Mengggau Kepala Desa Itu Lsm & Wartwan Bodrek" itu sepeggal ucapannya yang membuat geram seluruh awak media se-Indonesia saat ini.

Kami sebagai Pimpinan Redaksi Kabardesanews.com menyayangkan ucapan yang disampaikan Mendes PDTT itu tidak dibarengi Pakta dan Data karena mendes sendiri tidak akan tahu apa yang terjadi sebenarnya dilapangan,  kami segenap pengurus jajaran dan wartawan selalu dibekali dengan legalitas yang sesuai dengan ketentuan, baik KTA, surat Tugas dan Jabatan dimana wartwan kami bertugas, para Kepala Desa akan tahu bila memang tidak sesuai kenapa Si Kepala  Desa tidak kritis terhadap awak media dari awal, tanyakan darimana ,media apa, mau apa ,mau ke siapa dan sebagainya itu hak mereka agar tahu legalitasnya," kata Pimred Kepada Awak media, pada Senin (03/02/2025).

Selanjutnya M.Rahmat  biasa disapa (IKMAL PERS) menegaskan, kalimat "Wartawan Bodrek" yang terucap dari pejabat publik yaitu Mentri Desa sangat tidak baik dan tidak mencerminkan sosok yang memberikan kedamaian bagi Bangsia ini, malah mengeluarkan kata-kata yang membuat gaduh seakan mau  menebar kebencian terhadap Wartawan padahal dalam menanggapi isu apapun seorang Mentri  harus dibarengi dengan pikiran yang jernih jangan asal ucap, menyuruh awak media ditangkap dan ditertibkan oleh Polisi dan lainnya emangnya wartwan itu apa bagi Mendes, adapa Mendes dengan Wartawan " Pejabat Publik (Mendes) itu akan dipercaya lisannya dan tulisannya maka dari itu berhati-hatilah dalam berkata karena itu akan menyangkut bangsa," ucapannya.

Bapak Mentri Desa yang terhormat, anda tahu berita yang ditayangkan redaksi kabardesanews.com dan media online lainnya hampir banyak dari lingkungan desa, baik berita profile atua berita lainnya sudah kami tayangkan, adapun rejeki para wartawan yang Mendes ucapkan terlalu mengada-ada, tanya langsung kepala Desa siapa saja Kepal Desa  yang telah memberi wartawan sampai jutaan dengan tiba-tiba, tidak mungkin Pak Mentri ?namun wartawan banyak bermitra dari profesinya dengan karya dan tugas mulia yang Bapak Mentri tidak tahu di wilayah atau di Pedesaan, wartawan itu bukan hanya bertugas menjadi jurnalis saja namun setiap ada kegiatan atau sosial ternyata mereka sangat dibutuhkan masyarakat bawah, ketimbang Pak Mentri yang belum pernah bersentuhan langsung dengan Masyarakat bawah, apalagi di Desa Kami,  jangan mencurigai kami dengan kebencian yang ada dibenak Mendes, "geramnya.

Saya berharap Bapak Mentri Desa minta maaf kepada awak media baik melalui tulisan atau lisan karena bapak berucap sudah bikin gaduh dapur Kami, dugaan-dugaan yang bapak sampaikan bikin sakit hati para wartawan seluruh Indonesia terutama media online, cetak yang notabene ada di perkampungan atau wilayah terpencil itu membuat hati sakit, marah dan geram.

Berkata yang baik adalah perbuatan terpuji. Perkataan yang baik merupakan cerminan akhlak diri seseorang. 
Perkataan yang baik dapat diartikan sebagai perkataan yang bermanfaat, sopan, dan santun. Perkataan yang baik dapat mendatangkan kebaikan, ridho Allah, dan meninggikan derajat. Inilah yang harus Mendes aplikasi dalam setiap kegiatan Agara Indonesia damai, tentram dan aman , "lidah lebih tajam daripada pedang", "tambahnya.

Awak media pun dalam  melaksanakan tugasnya dinaungin dan dilingdung Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 adalah undang-undang yang mengatur tentang pers di Indonesia. UU ini disahkan pada 23 September 1999. 
UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengatur beberapa hal, di antaranya:
Kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara 
Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang untuk disiarkan 
Pers nasional memiliki hak untuk mencari, mendapatkan, dan menyebarkan informasi dan gagasan 
Setiap warga negara Indonesia dan negara asing berhak mendirikan perusahaan pers 
Perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia 
Perusahaan pers harus memberikan kesejahteraan kepada karyawan pers dan wartawan 
Hak tolak wartawan untuk tidak mengungkapkan identitas sumber berita yang dirahasiakannya 
Hak jawab untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik 
UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 didasarkan pada Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.

Setiap Redaksi atau Pimpinan Redaksi selalu memberikan arahan terkait larangan dalam bertugas. Wartawan dilarang melakukan beberapa hal, seperti: 
Menggunakan kekerasan atau memaksa narasumber untuk memberikan informasi
Menerima suap atau amplop dari narasumber
Menulis atau menyiarkan berita yang didasarkan pada prasangka atau diskriminasi
Merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani
Merekam tanpa izin narasumber
Meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pejabat
Selain itu, wartawan juga harus menjaga keselamatannya, baik fisik maupun psikologis, selama menjalankan tugasnya. 
Wartawan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dapat dikenai sanksi berupa surat teguran dari pemimpin redaksi. Jika wartawan menerima surat teguran sebanyak tiga kali, maka dapat dipecat oleh Pimpinannya.

Bersambung....

Salam Hangat 
(Red)

Post a Comment

أحدث أقدم