Pejabat tinggi Satgas dari Jakarta lansung terjun kesampit
Sampit, (kabardesanews.com) - Tim Penertiban kawasan Hutan (PKH) dari Jakarta sesuai agenda akan mendarat di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalteng.
Kedatangan kali ini sekaligus melakukan pemasangan papan sita di areal perkebunan yang menggarap kawasan hutan tanpa izin di Kalimantan Tengah salah satunya di Kabupaten Kotim. Diketahui, tim ini terdiri dari Kepala Staf Umum TNI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Kepala BAIS TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo.
Sebelumnya, Satgas Garuda PKH juga telah menertibkan lahan di beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit, di antaranya lahan PT. Agro Bukit seluas 3.798,9 hektare, PT.Mulia Agro Permai (MAP) 1.276 hektare dan PT. Mananjung Hayak 1.728 hektare.
tim langsung menuju ke titik penyitaaan dan dilokasi akan ada pengarahan operasi pemulihan kawasan hutan tersebut.
Sementara itu Ketua Lsm Duta Yunan Nasution. Amh mendukung jajaran tim dari pusat turun langsung ke daerah kami demi mengamankan aset negara, dalam rangka pemulihan kawasan hutan.
Namun cakupan wilayah yang diamankan Satgas Garuda cukup luas diKabupaten Kotawaringin Timur dan tempat bukan satu hamparan, akan tetapi terpisah.
Saya mengingatkan sekaligus meminta kepada aparat penegak hukum, agar lebih bersiaga di lahan-lahan perkebunan kelapa sawit yang telah disita atau disegel oleh tim Satgas Garuda.
Perlu Siaga sebagai upaya mencegah terjadinya penjarahan terhadap kelapa sawit di lahan-lahan yang telah disita tersebut," kata Yunan, selasa (18/03/2025).
"Adanya penyegelan lahan perusahaan itu kan, bukan berarti masyarakat bebas mengambil kelapa sawit yang ada di sana," ucapnya.
Menurut dirinya, masyarakat jangan sampai salah tafsir terhadap penyegelan lahan perkebunan kelapa sawit tersebut. Sebab, lahan perkebunan kelapa sawit yang disita oleh negara, bukan berarti bebas diambil oleh siapapun.
"Kita bersama harus paham bahwa namanya pencurian. Perbuatan melangar hukum, dan bisa di tindak pidana," pungkasnya.
(Yunan Nasution)