Terlalu Fokus PSU Pemkab Tasikmalaya Lalai Tugasnya Sebagai Pelayan Masyarakat
Kabupaten Tasikmalaya, (kabardesanews.com) - Pasca keluar putusan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa Kabupaten Tasikmalaya harus segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pemilihan kepala daerah (PILKADA) Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024.
Karena calon Bupati terpilih dinyatakan menang pada kontestasi PILKADA kemarin dinyatakan gugur.
Tentu hal ini memerlukan biaya yang tidak sedikit untuk melaksanakan kegiatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ditambah dengan keterbatasan waktu yang hanya di beri waktu oleh keputusan MK untuk melaksanakan PSU tersebut hanya 60 hari dihitung, semenjak putusan MK tersebut dibacakan dan dinyatakan sah.
Selain itu bukan hanya dampak yang nyata terhadap kerugian keuangan negara dari realisasi PILKADA kemarin, hampir kurang lebih Rp. 140 Miliar anggaran digelontorkan. Namun sangat disayangkan sekali dengan anggaran yang cukup fantastis tersebut tim penyelenggara PEMILU yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Tasikmalaya di nilai tidak optimal dan terlalu gegabah dalam mengambil keputusannya hingga akhirnya terjadi PSU. Dan perkiraan untuk melaksanakan PSU ini di taksir memerlukan biaya Rp. 60 Miliar lebih.
Koordinator Departement Advokasi Public Policy Navigation For Transformation (NFT) Kabupaten Tasikmalaya Diki Gun Gun Purnama menilai bahwa dengan diadakannya PSU ini jangan sampai Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tidak optimal, bahkan lalai dalam tugasnya memberikan pelayanannya kepada masyarakat. Karena banyak sekali problem yang harus segera dan menjadi titik konsentrasi yang lebih urgent.
Pasalnya kami pernah melayangkan surat di bulan Februari 2025, permohonan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya untuk mendiskusikan serta menanyakan kinerja Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terkait persoalan pengelolaan sampah serta isu-isu sosial dan isu lingkungan lainnya," ucap Diki.
“Sampai saat ini tak kunjung ada jawaban permohon audensi dari pihak DPRD Kabupaten Tasikmalaya, tentu kami sangat kecewa ataupun tanggapan surat permohanan yang telah kami layangkan pada bulan lalu. Sampai detik ini kami bersama teman masih di suruh menunggu kesiapan mereka untuk bisa berdiskusi dalam membahas persoalan-persoalan yang tak kalah pentingnya dengan kegiatan PSU," ujarnya.
Lanjut Diki mengatakan, Jika ternyata alasan penundaan permohonan kami karena kegiatan PSU tentu itu adalah alasan yang tidak relevan, karena untuk kegiatan tersebut telah ada tim penyelenggaranya.” Ujar Diki Gun gun Koordinator Departement Public Policy NFT.
“Kami menilai bahwa pemerintah daerah seolah-olah menutup mata dan acuh terhadap persoalan-persoalan yang mana persoalan-persoalan tersebut seharusnya segera dikerjakan ataupun dibereskan oleh mereka. Salah satunya ialah terkait persoalan pengelolaan sampah yang harus segera ditangani, belum lagi persoalan lainnya.
"Jangan malah semuanya tertuju pada agenda PSU. Kami hanya ingin duduk bersama dengan para pemangku kebijakan dan juga para legislator untuk mendiskusikan terkait hal itu," tegasnya.
Namun sampai saat ini sudah hampir lebih dari satu bulan surat permohonan RDP kami belum ada tanggapan positif dari DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Kami khawatir jangan sampai malah ada oknum aparatur negara yang ikut-ikutan menjadi tim sukses salah satu paslon dalam momentum PSU ini," terang Diki.
Kendati demikian Ia menilai bahwa pemerintah kurang sigap dalam menanggapi keluhan-keluhan dari masyarakatnya. Ia pun sampai saat ini masih menunggu jawaban positif kapan di terima nya surat permohon kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah ia layangkan bersama rekan-rekan tersebut.
“Pada hari ini (Kamis, 20 Maret 2025) kami akan melayangkan surat kembali permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Harapan besar kami kali ini pihak-pihak terkait bisa mengamini permohonan kami tersebut. Jangan sampai kami malah di suruh menunggu kembali. Karena bukan persoalan siap dan tidak siap ataupun ada waktu dan tak ada waktu, akan tetapi berbicara terkait kepedulian serta profesional dalam menanggapi keluh kesah dari masyarakatnya," pungkas Diki.
(Red)