Polsek Kuala Cenaku Dan Pemdes Sukajadi Mengeluarkan Himbauan Penting Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan Diwilayahnya

Polsek Kuala Cenaku Dan Pemdes Sukajadi INHU Mengeluarkan Himbauan Penting Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan 

INHU RIau, (kabardesanews.com) - Polsek Kuala Cenaku dan Pemerintah Desa Sukajadi Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Propinsi Riau  mengeluarkan himbauan penting terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Senin (05/05/2025).

Kepala Desa Sukajadi ILYAS menghibau, seluruh warganya untuk tidak membakar untuk membuka lahan. 

ILYAS juga menegaskan bahwa praktik pembakaran lahan tidak hanya berdampak buruk bagi lingkungan, tetapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat. 

Dalam musim kemarau seperti ini, kita harus tetap waspada dan berhati-hati dalam aktivitas sehari-hari, terutama dalam membuka lahan. Kami mengingatkan masyarakat bahwa membuka lahan dengan cara membakar sangat berisiko menyebabkan kebakaran yang merugikan kita. 

"Kami meminta kepada semua warga Desa Sukajadi untuk tidak membakar lahan karena  tanah didesa sukajadi ini tanah gambut 

Aipda H.Sihotang, S.Sos., Bhabinkamtibmas memasang
    spanduk  larangan membakar
    hutan dan lahan di dermaga
    penyebrangan desa Sukajadi     
    yang merupakan akses
    masyarakat menuju  areal lahan
    gambut milik   masyarakat di
    desa Sukajadi
   
Memberikan himbauan kepada
    seluruh lapisan masyarakat agar
    jika menemukan titik api dilokasi
    lahan pribadi maupun di lahan
    milik orang lain agar segera
    melaporkan kepada
    Bhabinkamtibmas atau instansi
    terkait.

Memberikan himbauan kepada
    lapisan masyarakat bahwa
    terhadap pelaku pembakaran
    hutan dan lahan akan dikenakan
    pasal berlapis diancam hukuman
    Pidana. 

Dalam kesempatan tersebut mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya mencegah potensi kebakaran dan membantu penanggulangan karhutla, dengan melakukan pemasangan spanduk berisi himbauan tentang larangan membakar lahan. Selain itu, ia juga memberikan himbauan kepada warga sekitar guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya karhutlah dan pentingnya menjaga lingkungan dari risiko kebakaran.

bahwa kebakaran lahan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem bagi yang kedapatan membakar hutan Pasal 78 ayat 3 UU 41 tahun1999 isi pasal ini yaitu barang siapa  dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal  15 tahun penjara dan / denda maksimal Rp.5 milyar sangsi  untuk pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan akan dijerat pasal 108 UU akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun/ denda maksimal Rp.10 meliyar marilah kita jaga lingkungan  bersama-sama Dengan tidak membakar lahan 

Aipda H. Sihotang berharap agar warga dapat bekerja sama dalam mematuhi himbauan ini. Iya juga mengingatkan pentingnya kesadaran kolektif untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di Desa Sukajadi ini.

Pihak desa juga berencana mengadakan sosialisasi dan pelatihan tentang metode pertanian ramah lingkungan sebagai alternatif bagi warga yang ingin membuka lahan. 

Dengan upaya ini, diharapkan Desa Beligan dapat terhindar dari ancaman karhutla dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua kalangan. 

( Hasan Basri )

Post a Comment

أحدث أقدم