Polsek Kuala Cenaku Dan Pemdes Sukajadi INHU Mengeluarkan Himbauan Penting Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan
INHU RIau, (kabardesanews.com) - Polsek Kuala Cenaku dan Pemerintah Desa Sukajadi Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Propinsi Riau mengeluarkan himbauan penting terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Senin (05/05/2025).
Kepala Desa Sukajadi ILYAS menghibau, seluruh warganya untuk tidak membakar untuk membuka lahan.
ILYAS juga menegaskan bahwa praktik pembakaran lahan tidak hanya berdampak buruk bagi lingkungan, tetapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat.
Dalam musim kemarau seperti ini, kita harus tetap waspada dan berhati-hati dalam aktivitas sehari-hari, terutama dalam membuka lahan. Kami mengingatkan masyarakat bahwa membuka lahan dengan cara membakar sangat berisiko menyebabkan kebakaran yang merugikan kita.
"Kami meminta kepada semua warga Desa Sukajadi untuk tidak membakar lahan karena tanah didesa sukajadi ini tanah gambut
Aipda H.Sihotang, S.Sos., Bhabinkamtibmas memasang
spanduk larangan membakar
hutan dan lahan di dermaga
penyebrangan desa Sukajadi
yang merupakan akses
masyarakat menuju areal lahan
gambut milik masyarakat di
desa Sukajadi
Memberikan himbauan kepada
seluruh lapisan masyarakat agar
jika menemukan titik api dilokasi
lahan pribadi maupun di lahan
milik orang lain agar segera
melaporkan kepada
Bhabinkamtibmas atau instansi
terkait.
Memberikan himbauan kepada
lapisan masyarakat bahwa
terhadap pelaku pembakaran
hutan dan lahan akan dikenakan
pasal berlapis diancam hukuman
Pidana.
Dalam kesempatan tersebut mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya mencegah potensi kebakaran dan membantu penanggulangan karhutla, dengan melakukan pemasangan spanduk berisi himbauan tentang larangan membakar lahan. Selain itu, ia juga memberikan himbauan kepada warga sekitar guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya karhutlah dan pentingnya menjaga lingkungan dari risiko kebakaran.
bahwa kebakaran lahan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem bagi yang kedapatan membakar hutan Pasal 78 ayat 3 UU 41 tahun1999 isi pasal ini yaitu barang siapa dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan / denda maksimal Rp.5 milyar sangsi untuk pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan akan dijerat pasal 108 UU akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun/ denda maksimal Rp.10 meliyar marilah kita jaga lingkungan bersama-sama Dengan tidak membakar lahan
Aipda H. Sihotang berharap agar warga dapat bekerja sama dalam mematuhi himbauan ini. Iya juga mengingatkan pentingnya kesadaran kolektif untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di Desa Sukajadi ini.
Pihak desa juga berencana mengadakan sosialisasi dan pelatihan tentang metode pertanian ramah lingkungan sebagai alternatif bagi warga yang ingin membuka lahan.
Dengan upaya ini, diharapkan Desa Beligan dapat terhindar dari ancaman karhutla dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua kalangan.
( Hasan Basri )