"Bejat" Bapak Diduga Setubuhi Anak Kandung Dibawah Umur, Digelandang Satreskrim Polres Tasikmalaya

Rudapaksa Anak Kandung Dibawah Umur, R"  Diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya 

Tasikmalaya, (kabardesanews.com) - Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus dugaan perbuatan bejat pria berusia senja, Rasmono (67) warga Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang tega menyetubuhi anak kandungannya yang masih dibawah umur.

Persembunyian Rasmono berakhir, Ia berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya usai kabur ke Jawa Tengah. Ia setubuhi anak kandungnya yang berusia 14 Tahun berulang kali dirumahnya.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Haris Dinzah, S.H., S.IK., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, S.H., M.H., menyampaikan bahwa, "Kami ungkap kasus yang sempat viral. Kami amankan ayah yang mencabuli anak kandungnya. Korban tidak bisa menolak karena diancam tersangka. Bahkan, korban dilarang menyampaikan perbuatannya. Pelaku juga sempat kabur ke Jawa Tengah. Kita tangkap pelaku di tempat persembunyiannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Kasat jadi perbuatanya dilakukan beberapa kali. Saat korban tidur, si ayah ini masuk dan membujuk korban. Kalau tidak mau. Korban diancam. Bejatnya lagi, Rasmono sempat-sempatnya membeli alat kontrasepsi untuk setubuhi darah dagingnya sendiri. "Jadi dia beli alat kontrasepsi di toko modern, untuk berbuat cabul kepada anaknya,” tutur AKP Ridwan.

Kasus ini sempat viral karena istri tersangka mengaku enggan melaporkan suaminya. Salah satu alasan tidak ada tulang punggung. "Kalau istrinya tidak laporan, yang laporan keluarga lainnya. Kami tetap melakukan penanganan, apalagi ini korban anak-anak,” terang Kasat.

Diketahui, Rasmono pernah menikah lima kali. Dia memiliki anak kandung sembilan orang termasuk korban. Motifnya, tersangka alami kelainan seksual. Ia miliki hasrat biologis berlebih. "Tersangka sudah nikah lima kali, dan punya anak 9 orang termasuk korban. Dia ini hasrat biologisnya berlebih,” beber Kasat.

Dihadapan penyidik, Rabu 9 Juli 2025, Rasmono mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengaku sayang terhadap anaknya. Namun, rasa sayang dijalankan secara salah. Bukan melindunginya malah menyetubuhinya. “Saya melakukan itu karena sayang sama anak saya, benar anak kandung sendiri,” ujar Rasmono.

Satreskrim Polres Tasikmalaya telah mengumpulkan barang bukti yang terdiri dari pakaian korban dan pelaku hingga alat kontrasepsi terkait kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman kurungan selama 15 tahun penjara.

(red)

Post a Comment

أحدث أقدم