Polemik tarik ulur Mundurnya Kepala Desa Leuwidulang Kecamatan Sodonghilir, diduga terkait korupsi Dana Desa Sebesar Rp.200 Juta
Kabupaten Tasikmalaya, (kabardesanews.com) -Hebohnya kabar terkait mundurnya Kepala Desa Leuwidulang Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya diberbagai medsos maupun grup watshapp hal tersebut dibenarkan oleh Rista Budiman ketua BPD Desa Leuwidulang saat dikonfirmasi oleh awak media kabardesanews.com melalui sambungan telp dan chat via aplikasi WhatsApp pribadinya, Senin (27/10/2025).
Dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan kepala desa bersumber dari dana desa tahun 2025 sebesar Rp.200 juta dimana anggaran tersebut diperuntukkan untuk program ketahanan pangan dan penanganan stunting.
"Berdasarkan hasil musyawarah para tokoh memutuskan bahwa dikarenakan tahun anggaran 2025 masih berjalan diminta kepala desa untuk mengganti secepatnya sampai bulan Agustus 2025, tetapi sampai waktu yang telah disepakati bersama kepala desa baru bisa mengembalikan sebesar Rp.100 juta, Kemudian diberikan waktu lagi sampai 14 September 2025 untuk mengembalikan sisanya dengan perjanjian apabila tidak bisa mengembalikan kepala desa siap mengundurkan diri, "tutur Rista.
Hingga waktu yang sudah disepakati kepala desa tidak bisa memenuhi sesuai surat perjanjian maka BPD memohon kepada Kepala desa untuk mengundurkan diri dan selanjutnya BDP berkoordinasi dengan Camat Sodonghilir pada waktu itu masih dijabat oleh Uu Saeful Uyun dan akhirnya Kepala Desa Uhan mengundurkan diri dari Jabatannya hingga surat pengunduran diri kepala desa diteruskan oleh BPD kepihak kecamatan Sodonghilir, Dinas PMD dan ditembuskan ke Bupati Tasikmalaya, "jelasnya.
Menurut Kadis PMD kabupaten Tasikmalaya menyampaikan kepada BPD bahwa tinggal menunggu prosesnya saja, tetapi dalam perjalanannya setelah menunggu seminggu lebih tidak ada ada jawaban, "kata Ketua BPD.
Kemudian BPD mempertanyakan kembali ke Dinas PMD yang akhirnya mendapat jawaban bahwa surat pengunduran diri kepala desa dicabut kembali oleh yang bersangkutan (Kepala desa) tetapi pencabutan surat pernyataan tersebut tanpa koordinasi dan sepengetahuan BPD dan tokoh-tokoh yang waktu itu bermusyawarah kemudian oleh kepala desa di informasikan kepada masyarakat bahwa surat pengunduran dirinya ditolak Bupati Tasikmalaya padahal pada kenyataannya surat pengunduran diri tersebut dicabut kembali oleh Kepala Desa.
"Sebagian masyarakat merasa tidak puas dengan langkah Kepada Desa Leuwidulang sehingga pada akhirnya munculnya berbagai tulisan yang memenuhi pagar dan dinding kantor Desa Leuwidulang dengan cat semprot sebagai luapan ketidak puasan yang dilakukan secara diam-diam oleh masyarakat dan menunggu kejelasan proses atas kasus ini dari pihak terkait baik itu kecamatan atau pemerintahan diatasnya "pungkas Ketua BPD Rista.
(red)