Puluhan Desa Di Kabupaten Tasikmalaya Pertanyakan Anggaran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 Tak Kunjung Realisasi

Puluhan Desa Di Kabupaten Tasikmalaya Pertanyakan Anggaran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 Tak Kunjung Realisasi 
 
Kabupaten Tasikmalaya, (kabardesanews.com) - Puluhan Desa di Kabupaten Tasikmalaya tidak biasa cairkan dana desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025. Masyarakat di setiap Desa pertanyakan atas keterlambatan pencairan Dana Desa tahap II kegelisahan ini semakin memuncak seiring dengan banyaknya aduan yang masuk ke Pemerintah Desa terkait belum terealisasinya berbagai program pembangunan yang telah direncanakan.
 
 Warga atau tokoh masyarakat yang mengungkapkan kekecewaan dan harapannya, " Kami sangat berharap Dana Desa tahap II segera cair, karena banyak program pembangunan yang sudah kami rencanakan, seperti perbaikan jalan, pembangunan irigasi, dan peningkatan kualitas layanan kesehatan. Kalau dana ini tidak segera cair, bagaimana kami bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa?,' ujar beberapa Tokoh Masyarakat juga tokoh organisasi di kabupaten Tasikmalaya dengan nada penuh haran.

 Banyaknya jenis program pembangunan yang dihentikan akibat Dana Desa tak kunjung direalisasikan sehingga pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pengembangan UMKM, atau program pemberdayaan masyarakat lainnya sampai saat ini belum pembangunan, padahal itu semuanya yang banyak dirasakan oleh masyarakat desa," ucap salah satu Kepala Desa di Kabupaten Tasikmalaya.

 Kepala Desa atau perangkat desa yang menerima banyak aduan dari masyarakat menyampaikan," Kami setiap hari menerima aduan dari masyarakat terkait belum cairnya Dana Desa tahap II, "  Kami sudah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait di Pemerintah Pusat, namun belum ada kepastian kapan dana tersebut akan cair, "ujar para kepala desa, pada Minggu (30/11/2025.
 
Akibat keterlambatan pencairan Dana Desa - terhambatnya pembangunan terganggunya pelayanan publik, akan meningkatnya potensi konflik sosial di masyarakat dan  sudah mulai nampak karena masyarakat luas tidak begitu mengetahui apa kebijakan atau aturan saat ini untuk keberlangsungan pembangunan di Desa.
 
Seperti yang terjadi di Pemerintah Desa yang ada di Kecamatan Taraju telah berupaya menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat melalui berbagai saluran komunikasi. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai penyebab keterlambatan pencairan Dana Desa tahap II dan hanya bisa menunggu kepastian.

 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), atau pemerintah daerah didesak untuk segera memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat mengenai penyebab keterlambatan pencairan Dana Desa tahap II, serta memberikan kepastian mengenai kapan dana tersebut akan cair.
 
- Kegelisahan Masyarakat: Menyoroti kekhawatiran dan kekecewaan masyarakat atas keterlambatan pencairan Dana Desa.

- Mengungkapkan dampak yang ditimbulkan akibat keterlambatan pencairan Dana Desa terhadap pembangunan dan pelayanan publik.

- Transparansi dan Akuntabilitas: Menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah pusat dalam pengelolaan Dana Desa

- Kepastian: Mendesak pemerintah pusat untuk memberikan kepastian mengenai kapan Dana Desa tahap II akan cair, " harapan Masyarakat.

Ditempat terpisah Plt Camat Sukaraja H. Cecep M Sofwan Habibi menegaskan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan pada bulan November 2025 membuat Pemerintah Desa kaget, dipastikan tidak menerima pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025 untuk komponen non-earmark. Penghentian ini merupakan dampak langsung dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur bahwa Dana Desa non-earmark tidak lagi disalurkan sejak 17 September 2025, Puluhan desa di Kabupaten Tasikmalaya kalau mengacu pada atuaran diatas dipastikan tidak menerima pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025, tetapi mudahan-mudahan untuk tahun 2025 semuanya terealisasi dan didengar Pemerintah Pusat, "ujarnya.

Sementara itu, Dana Desa yang bersifat earmark, yakni yang telah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat seperti BLT Desa, ketahanan pangan, dan penanganan stunting akan tetap dicairkan. Bagi Kami khususnya di Wilayah Kecamatan Sukaraja ini bahan evaluasi dan pembelajaran kedepannya untuk pengusulan atau pelaksanaan administrasi harus sesuai jadwalnya jangan sampai terlambat. dan untuk itu sudah kami beritahukan kepada Pemdes Se-Kecamatan Sukaraja, dan ada satu desa di Kecamatan Sukaraja sampai saat ini DD tahap II belum cair.," pungkas Plt Camat Sukaraja.

**(tim)**







Post a Comment

أحدث أقدم