Diduga Tanpa LPJ AMEL, Pengadaan Rp1,7 Miliar di Disdik Kota Tasikmalaya Dilaporkan ke Inspektorat
Tasikmalaya, (kabardesanews.com) - Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025 semakin menguat. Balai Pewarta Nasional (BPN) secara resmi melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada Inspektorat Kota Tasikmalaya pada Senin, 5 Januari 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan tidak ditemukannya laporan pertanggungjawaban kegiatan melalui Aplikasi Monitoring Evaluasi Elektronik (AMEL) terhadap sejumlah paket pengadaan bernilai miliaran rupiah.
Berdasarkan dokumen Lapdu Nomor: 003/DPP-BPN/Lapdu/I/2026, sedikitnya terdapat delapan paket pengadaan mebel dan perangkat TIK untuk SD Negeri dengan metode E-Purchasing/E-Katalog, yang bersumber dari APBD Kota Tasikmalaya Tahun 2025, dengan total nilai anggaran mencapai Rp1.738.954.200.
Namun demikian, hasil penelusuran BPN pada sistem AMEL menunjukkan tidak adanya laporan pertanggungjawaban tertulis atas pelaksanaan kegiatan pengadaan tersebut.
Bukan Sekadar Kelalaian Administratif
Ketua Balai Pewarta Nasional, Erlan Roeslana, menegaskan bahwa ketiadaan laporan AMEL merupakan persoalan serius yang tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata.
“AMEL merupakan instrumen wajib dalam pengawasan pengadaan. Ketika pengadaan telah dilaksanakan tetapi tidak dilaporkan, maka yang hilang bukan hanya dokumen, melainkan juga transparansi dan akuntabilitas publik. Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif,” tegas Erlan.
Menurutnya, penggunaan anggaran APBD tanpa jejak pelaporan resmi berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan serta berisiko merugikan keuangan negara.
“Kegiatan tercantum dalam RUP dan anggaran digunakan, namun pertanggung jawabannya tidak muncul di AMEL. Kondisi ini patut diduga sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi, bahkan dapat mengarah pada perbuatan melawan hukum apabila menimbulkan kerugian negara,” tambahnya.
Potensi Mark Up hingga Barang Fiktif
Sementara itu, Koordinator Investigasi BPN, Rahmat Riadi, menilai tidak tercatatnya laporan AMEL menyebabkan proses pengadaan tidak dapat dipantau secara objektif oleh publik.
“Tanpa AMEL, publik tidak bisa memastikan apakah barang benar-benar dibeli sesuai spesifikasi, apakah harganya wajar, serta apakah barang tersebut sampai ke sekolah penerima. Di sinilah potensi mark up, manipulasi volume, hingga pengadaan fiktif sangat mungkin terjadi,” ungkap Rahmat.
Ia juga menyoroti bahwa metode E-Katalog yang tidak disertai pelaporan AMEL justru berpotensi melemahkan sistem pengawasan.
“E-Purchasing seharusnya memperkuat transparansi. Namun jika laporan AMEL tidak dibuat, baik karena kelalaian maupun kesengajaan, maka fungsi kontrol pengadaan menjadi hilang. Ini merupakan alarm serius bagi aparat pengawas dan penegak hukum,” ujarnya.
Pejabat Penanggung Jawab Disorot
Dalam laporan pengaduan tersebut, BPN mencantumkan Kepala Bidang SDN Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran kegiatan dimaksud. BPN menilai pejabat terkait memiliki kewajiban hukum untuk memastikan seluruh proses pengadaan dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPN menegaskan bahwa apabila pengadaan terbukti dilaksanakan tanpa laporan AMEL, maka hal tersebut berpotensi melanggar:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo. Permendagri No. 21 Tahun 2011
Peraturan LKPP No. 1 Tahun 2019
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, apabila menimbulkan kerugian negara
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Atas dasar temuan tersebut, BPN mendesak Inspektorat Kota Tasikmalaya untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam dan audit menyeluruh, termasuk menelusuri realisasi fisik pengadaan di sekolah-sekolah penerima.
“Kami berharap laporan ini tidak berhenti secara administratif. Pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan agar pengelolaan anggaran pendidikan ke depan benar-benar bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkas Erlan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan pengaduan tersebut.
***( Rahmat )***