Rapat Tertutup” di Kamar 201: CCTV Hotel Menjadi Saksi, Karier ASN Dipertaruhkan.

“Rapat Tertutup” di Kamar 201: CCTV Hotel Menjadi Saksi, Karier ASN Dipertaruhkan.

Lampung Timur, (kabardesanews.com) -
Sebuah rekaman CCTV hotel di Bandar Lampung mendadak viral dan memantik perhatian publik. Video tersebut memperlihatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pendidikan Lampung Timur yang diduga melakukan pertemuan pribadi di sebuah kamar hotel, di luar konteks tugas kedinasan.
Peristiwa yang oleh warganet dijuluki sebagai “rapat tertutup salah tempat” itu terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, sehari setelah pembagian rapor semester.

Identitas Terduga
Berdasarkan informasi yang beredar dan penelusuran awal media:
SD (inisial), seorang Kepala Sekolah SDN 2 Toto Mulyo, Kecamatan Way Bungur, berstatus berkeluarga.
SP (inisial), seorang guru ASN P3K di SDN 1 Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, berstatus janda.
Keduanya berasal dari sekolah dan kecamatan yang berbeda.

Terekam CCTV: Masuk Siang, Keluar Sore
Rekaman CCTV hotel memperlihatkan:
Pukul 12.27 WIB: Kedua terduga masuk ke Kamar 201.
Durasi ± 3,5 jam: Mereka berada di dalam kamar.
Pukul 16.00 WIB: Pintu kamar terbuka, keduanya keluar dan berjalan santai menuju area parkir.
Usai meninggalkan hotel, keduanya terlihat memasuki sebuah mobil Toyota Rush hitam bernomor polisi BE 1713 PF, yang kini menjadi sorotan luas di media sosial.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai agenda pertemuan tersebut. Publik pun berspekulasi—mulai dari rapat informal hingga dugaan hubungan personal. Namun, redaksi menegaskan materi pertemuan tidak dapat disimpulkan tanpa klarifikasi resmi.
Ancaman Sanksi Disiplin ASN
Apabila terbukti melanggar etika dan disiplin ASN, kasus ini berpotensi menyeret keduanya ke ranah sanksi administratif.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang melakukan pelanggaran moral dan etika dapat dikenai sanksi, mulai dari:
Penurunan jabatan
Pembebasan dari jabatan
Hingga pemberhentian tidak dengan hormat
Terlebih, bagi seorang kepala sekolah, posisi tersebut melekat pada tanggung jawab moral sebagai figur teladan—digugu dan ditiru.
Dinas Pendidikan Masih Bungkam
Upaya konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur masih terus dilakukan. Hingga Minggu malam, belum ada pernyataan resmi terkait langkah pemeriksaan maupun klarifikasi terhadap kedua ASN tersebut.

Sejumlah sumber internal menyebutkan, pemanggilan dan pemeriksaan disiplin sangat mungkin dilakukan dalam waktu dekat.
Pengingat di Era Kamera dan Jejak Digital
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bahwa status ASN melekat 24 jam, bukan hanya saat jam kerja. Di era kamera di setiap sudut dan jejak digital yang sulit dihapus, ruang privat bisa berubah menjadi ruang publik dalam hitungan detik.
Apa pun yang sebenarnya terjadi di Kamar 201, rekaman CCTV dan sorotan publik telah lebih dulu menjatuhkan vonis sosial.

Hak Jawab
Redaksi Kabardesanews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk meluruskan atau menanggapi pemberitaan ini sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: E. K

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama