Inspektorat Dinilai Tak Objektif, BPN Ungkap Fakta e-Katalog Pemkot Tasikmalaya Otomatis Terekam di AMEL
Tasikmalaya, (kabardesanews.com) - Jawaban Inspektorat Daerah Kota Tasikmalaya atas laporan pengaduan Balai Pewarta Nasional (BPN) terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di Bidang PSD Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025 menuai kritik keras.
Inspektorat dinilai tidak objektif, defensif, dan menghindari substansi pengawasan.
Dalam surat resmi Inspektorat tertanggal 13 Januari 2026, 8 (delapan) paket belanja barang/jasa pada bidang PSD Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya TA 2025 yang tidak tercatat dalam Aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal (AMEL) milik LKPP RI. Namun pihak Inspektorat tidak melakukan audit, reviu, ataupun pemeriksaan lanjutan. Inspektorat diduga mengambil sikap melindungi dari pada melakukan fungsi pengawasannya.
Rahmat Riadi Kordinator Investigasi Balai Pewarta Nasional kepada kabardesanews.com menyampaikan, jawaban tersebut justru memperlihatkan sikap pengawasan yang lemah dan tidak objektif.
“Inspektorat mengakui adanya paket pengadaan yang tidak tercatat dalam AMEL, tetapi tidak melakukan pemeriksaan apa pun. Ini bertentangan dengan fungsi dasar pengawasan,” tegas Rahmat Riadi, kamis (16/01).
Fakta Lapangan: e-Katalog Pemkot Tasikmalaya selama Ini terekam AME.
Lebih jauh, BPN menilai pernyataan Inspektorat tidak objektif dan bertentangan dengan praktik pengadaan yang berlaku di lingkungan Pemkot Tasikmalaya.
Pasalnya, setiap tahapan pengadaan di OPD lain melalui e-Katalog selama ini secara sistemik dan otomatis terekam dalam AMEL sebagai instrumen monitoring LKPP.
“Fakta yang tidak bisa dibantah, OPD di Pemkot Tasikmalaya selama ini melakukan pengadaan melalui e-Katalog, dan sistem tersebut terintegrasi serta terekam dalam AMEL. Jadi alasan Inspektorat yang menyatakan tidak ada kewajiban penggunaan AMEL karena tidak ada MoU adalah tidak berdasar,” ujar Rahmat.
Menurutnya, AMEL bukan aplikasi opsional, melainkan alat monitoring lanjutan dari proses e-Purchasing, sehingga ketika paket pengadaan tidak muncul dalam AMEL, justru harus dipertanyakan proses, kepatuhan, dan mekanisme pengendaliannya.
Dalih MoU Dinilai Menyesatkan dan Mengaburkan Substansi.
Inspektorat berdalih belum adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan LKPP RI sebagai dasar tidak wajibnya penggunaan AMEL. Dalih ini dinilai menyesatkan dan berpotensi mengaburkan substansi pengawasan.
“Tidak ada satu pun regulasi pengadaan yang menyatakan MoU sebagai syarat sah pengawasan. Transparansi dan akuntabilitas itu mandat hukum, bukan pilihan administratif,” kata Rahmat.
Ia menegaskan bahwa Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 serta PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP mengikat seluruh OPD, termasuk kewajiban pengendalian, monitoring, dan evaluasi pengadaan.
Kontradiksi Internal dan Indikasi Pembiaran.
BPN juga menyoroti kontradiksi serius dalam surat Inspektorat.
Menurut BPN, sikap tersebut berpotensi melanggar prinsip objektivitas APIP dan dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam menjalankan kewenangan pengawasan.
BPN Siapkan Langkah Lanjutan
Atas kondisi tersebut, Balai Pewarta Nasional menyatakan menolak kesimpulan Inspektorat Kota Tasikmalaya dan memastikan akan menempuh langkah lanjutan melalui pengawasan eksternal.
“Kami akan membawa persoalan ini ke Inspektorat Provinsi Jawa Barat, LKPP RI, dan Ombudsman RI. Pengawasan internal tidak boleh dijadikan tameng pembenaran administratif,” tegas Rahmat Riadi.
Ia menambahkan, anggaran pendidikan adalah uang publik yang wajib diawasi secara ketat, dan setiap indikasi penyimpangan harus diuji melalui audit yang objektif dan independen.
Penegasan
BPN menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk tata kelola pengadaan, apabila dalih administratif terus digunakan untuk menutup fakta lapangan.
BPN menegaskan bahwa fungsi utama Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bukanlah melindungi OPD dari temuan, melainkan memastikan kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Sikap Inspektorat Kota Tasikmalaya yang mengakui adanya paket pengadaan tidak tercatat dalam AMEL, namun tidak disertai audit, reviu, atau pemeriksaan lanjutan, dinilai menyimpang dari mandat pengawasan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
“Ketika Inspektorat mengetahui adanya ketidaktercatan paket pengadaan, kewajibannya adalah melakukan pemeriksaan, bukan justru mencari alasan administratif untuk membenarkan kondisi tersebut. Jika Inspektorat bersikap pasif, itu bukan pengawasan, melainkan pembiaran,” tegas Rahmat Riadi.
Menurut BPN, pola tersebut menunjukkan pergeseran fungsi Inspektorat dari watchdog menjadi institusi defensif, yang berpotensi mencederai prinsip objektivitas, independensi, dan profesionalitas APIP.
Selain Inspektorat, BPN juga menyoroti peran Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ/ULP) Kota Tasikmalaya yang dinilai memberikan statemen normatif dan tidak memadai dalam menjelaskan mekanisme pengendalian pengadaan melalui e-Katalog dan keterkaitannya dengan AMEL.
Sebagai unit strategis yang bertanggung jawab atas tata kelola pengadaan, ULP seharusnya mampu menjelaskan secara teknis dan regulatif alur integrasi e-Purchasing, e-Katalog, serta sistem monitoring LKPP, bukan justru mempersempit persoalan pada aspek administratif seperti MoU.
“ULP itu jantungnya pengadaan.
Jika statemen yang disampaikan tidak menjawab substansi pengendalian dan transparansi, maka patut diduga ada persoalan serius dalam tata kelola internal,” ujar Rahmat.
BPN menilai, lemahnya penjelasan dari ULP justru memperkuat indikasi bahwa pengendalian pengadaan belum dijalankan secara utuh, serta membuka ruang terjadinya pengadaan yang tidak terdokumentasi secara semestinya.
BPN menegaskan, apabila Inspektorat dan ULP terus menggunakan dalih administratif untuk menutup fakta lapangan, maka hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa, khususnya di sektor pendidikan yang menyangkut kepentingan publik luas.
“Pengawasan internal tidak boleh berubah menjadi tameng pembenaran. Inspektorat dan ULP harus berdiri pada kepentingan publik, bukan pada kenyamanan birokrasi,” pungkas Rahmat.
Balai Pewarta Nasional memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat pemeriksaan yang objektif, transparan, dan independen, demi memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan dikelola sesuai hukum dan prinsip akuntabilitas publik.
**(Rahmat )**