Dugaan Pungli Diklat BCKS, Anggaran Rp.2,2 Miliar Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya Jadi Sorotan
TASIKMALAYA, ( kabardesanews.com ) – Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya pada November 2025 menuai sorotan publik. Pasalnya, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan anggaran mencapai Rp 2,2 miliar lebih melalui mekanisme swakelola tipe 2 dan digelar di empat hotel di Bandung.
Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan GBGTK Bandung dan diikuti ratusan peserta dari berbagai satuan pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK), Dudi, saat dikonfirmasi beberapa awak media di ruangan Sekdis, Rabu (25/02/2026), ”membenarkan pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa jumlah peserta yang mengikuti diklat sebanyak 342 orang dari total target 345 peserta. "Tiga peserta batal ikut karena sakit,” ujarnya.
Dudi juga mengungkapkan bahwa anggaran yang digunakan setara dengan Rp.6,5 juta per peserta. “Memang betul acara ini diadakan di Bandung, sesuai dengan kerja sama dengan GB GTK. Satu peserta mendapatkan enam juta setengah,” jelasnya.
Muncul Pertanyaan Publik Meski telah diklarifikasi, kegiatan ini sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan publik, terutama terkait regulasi pelaksanaan swakelola tipe 2 serta alasan kegiatan digelar di luar daerah, yakni di Bandung.
Tak hanya itu, beredar pula dugaan adanya praktik gratifikasi atau pungutan liar (Pungli) terhadap peserta yang mengikuti diklat bakal calon kepala sekolah.
Menanggapi isu tersebut, Dudi membantah adanya pungli maupun gratifikasi dalam kegiatan itu.
“Kalau urusan regulasi saya tidak tahu, karena semua diserahkan ke GB GTK Bandung. Yang jelas, soal pungli atau gratifikasi alhamdulillah tidak ada. Saya bertanggung jawab penuh, dan jika ada yang mengatasnamakan Disdik, akan saya laporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti dengan tegas, "tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan terkait hasil evaluasi maupun pengawasan internal atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Publik pun berharap adanya transparansi lebih lanjut guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik penyimpangan.
**(Tim)***