GIBAS Cipaganti 142 Resort Kota Tasikmalaya Resmi Laporkan Dugaan Maladministrasi Pengawasan The Nice Playland Ke Inspektorat
Tasikmalaya, 9 Juli 2026, kabardesanews.com – Dewan Pimpinan Resort Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kota Tasikmalaya bersama Biro Pusat Bantuan Hukum (BPBH) GIBAS secara resmi mengajukan pengaduan kepada Inspektorat Kota Tasikmalaya terkait dugaan maladministrasi, dugaan kelalaian pengawasan, dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pengawasan pembangunan wahana The Nice Playland di Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Pengaduan tersebut didasarkan pada dokumen resmi dan hasil penelusuran lapangan yang menunjukkan adanya indikasi belum terpenuhinya sejumlah persyaratan administrasi bangunan, namun berdasarkan fakta lapangan bangunan diduga tetap dibangun dan beroperasi melayani masyarakat. Atas dasar itu, GIBAS meminta Inspektorat melakukan audit investigatif secara independen untuk memastikan seluruh proses pengawasan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua GIBAS Resort Kota Tasikmalaya, Dasta Hadikusumah, S.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat sekaligus partisipasi dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
"Kami tidak datang untuk menghakimi ataupun menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Kami hanya meminta Inspektorat menjalankan fungsi pengawasannya secara profesional, independen, dan objektif agar seluruh fakta dapat diuji berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku," ujar Dasta Hadikusumah, S.H.
Senada dengan itu, Ketua Biro Pusat Bantuan Hukum (BPBH) GIBAS Resort Kota Tasikmalaya, Endra Rusnendar, S.H., menyampaikan bahwa pengaduan tersebut merupakan upaya hukum yang konstitusional dalam rangka memastikan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai asas-asas pemerintahan yang baik.
"BPBH GIBAS berkewajiban mengawal setiap proses hukum dan administrasi agar berjalan sesuai ketentuan. Pengaduan ini bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum. Apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun indikasi tindak pidana, kami berharap ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegas Endra Rusnendar, S.H.
GIBAS Resort Kota Tasikmalaya dan BPBH GIBAS mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses pemeriksaan yang akan dilakukan Inspektorat serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Keduanya berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Humas GIBAS Resort Kota Tasikmalaya
Biro Pusat Bantuan Hukum (BPBH) GIBAS Resort Kota Tasikmalaya
**(Rahmat) **
إرسال تعليق