INFO HARGA BBM DAN LPG BAKAL NAIK


INFO HARGA BBM DAN LPG BAKAL NAIK

(Kabardesanews.com) - Pemerintah Memprediksi adanya kenaikan harga BBM Dan LPG pada April 2022, Kamis (18/11/2021).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan,"  hal itu sebagai dampak pemberlakuan pajak karbon.
“Ini tentu akan menyebabkan kenaikan harga baik di sisi hulu maupun hilir bagi pemasar yang menghasilkan karbon,” jelasnya.

Seperti dikutip dari keterangan resmi Kementerian ESDM.
Menurut Arifin, Kementerian ESDM melakukan tiga skema perhitungan dasar atas penerapan pajak karbon di sektor energi. Pertama yakni US$ 2 per ton (Rp30/kg CO2e), kemudian US$ 5 per ton (Rp75/kg CO2e), serta US$ 10 per ton (Rp150/kg CO2e).

Arifin menjelaskan," secara rinci ada tambahan biaya dari sisi produksi maupun tambahan harga dari sisi konsumen oleh produsen.
Yang mana, lanjut Arifin, produsen tersebut menghasilkan emisi seperti batubara, minyak, dan gas bumi seiring dengan berlakunya pengenaan pajak karbon. Misalnya, jika pajak karbon ditetapkan sebesar US$ 2 per ton, maka ada tambahan biaya senilai US$ 0,1 per ton dari sisi produksi batubara. Yakni dengan intensitas emisi 38,3 kg CO2/ton dan produksi minyak dengan intensitas emisi 46 kg CO2/barel.
Kemudian tambahan biaya sebesar US$ 0,01 per MMSCF dari sisi produksi gas bumi mempunyai intensitas emisi sebesar 6.984 kg CO2/MMSCF.

Sedangkan dari sisi konsumen, ada potensi peningkatan biaya tambahan harga sebesar Rp64 per liter dari BBM dengan intensitas 2,13 kg CO2/liter.
Sementara untuk konsumen gas atau LPG, akan ada tambahan harga sebesar Rp1.638 per MSCF untuk gas berintensitas emisi 54,6 kg CO2/MSCF. Serta untuk LPG dengan intensitas emisi 1,26 kg CO2/kg terdapat tambahan harga sebesar Rp38 per kg. Tak hanya itu, pemberlakuan pajak karbon juga berdampak pada sisi konsumen batu bara. Ada tambahan biaya pembangkit sebesar Rp29 per kWh serta tambahan di sisi industri sebesar US$ 5 per ton dengan intensitas emisi 2.526 kg CO2/ton atau 0,95 kg CO2/kWh," tambahnya.

Di sisi lain, pada sektor ketenagalistrikan dengan asumsi penjualan listrik negara 265,85 TWh dan besaran produksi CO2e mencapai 5,33 ton per tahun. Maka pengenaan pajak karbon senilai US$ 1 per ton dapat meningkatkan pendapatan negara hingga mencapai Rp76,49 miliar. Hal tersebut, seiring dengan penambahan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik senilai Rp76,49 miliar. Serta penambahan subsidi listrik senilai Rp20,46 miliar dan juga kompensasi senilai Rp61,38 miliar," pungkasnya.

( Red )

Post a Comment

أحدث أقدم