PPKM Level 3 Akan Mulai Diberlakukan Di Seluruh Indonesia, 4 Kegiatan Dilarang


PPKM Level 3 Akan Diberlakukan Di Seluruh Indonesia 4 Kegiatan Dilarang

(Kabardesanews.com) - Perlu  untuk diketahui bahwa Pemerintah kembali akan menerapkan  kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia. Kebijakan PPKM Level 3 itu akan diterapkan selama Libur Hari Raya Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022. "Selama PPKM berlangsung, akan ada sejumlah kegiatan yang dilarang dilakukan saat libur Hari Raya Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy ada empat kegiatan yang akan dilarang selama libur Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022, rabu (17/11/2021).

"Muhadjir menyampaikan kabar tersebut pada saat memimpin rapat koordinasi tingkat Menteri antisipasi potensi peningkatan kasus Covid-19 saat libur NATALRU pada rabu 17 kemarin. Berikut empat kegiatan yang dilarang selama PPKM Level 3 saat libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan, dan kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar, ke empat larangan itu resmi akan diberlakukan setelah adanya keputusan Pemerintah untuk menerapkan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

"Kemudian Muhadjir menjelaskan bahwa PPKM Level 3 akan kembali berlaku sepekan kedepan demi memperketat pergerakan orang agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19. “Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tatapi ekonomi harus tetap bergerak, "kata  Muhadjir.

Selain itu Muhadjir juga mengatakan, "Bahwa untuk ibadah Natal, kunjungan wisata dan juga pusat perbelanjaan pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM Level 3," pungkasnya.

  (Red )

Post a Comment

أحدث أقدم